Pasal 6
(1) Hasil pelaksanaan uji mutu obat terdiri atas: a. Memenuhi Syarat (MS); atau b. Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (2) Hasil pelaksanaan uji mutu obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal untuk Sampel obat yang diambil pada Instalasi Farmasi Pemerintah milik kementerian kesehatan; dan b. kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal untuk Sampel yang diambil di Instalasi Farmasi Pemerintah provinsi/kabupaten/kota. (3) Penyampaian hasil pelaksanaan uji mutu obat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan ketentuan: a. secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk hasil uji mutu obat memenuhi syarat (MS); dan b. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak ditetapkan hasil uji mutu obat tidak memenuhi syarat (TMS). (4) Terhadap hasil pelaksanaan uji mutu obat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan penarikan dan pemusnahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Perintah penarikan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada industri farmasi dengan tembusan Direktur Jenderal atau kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota.
