PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Uji Mutu Obat Pada Instalasi...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Instalasi Farmasi Pemerintah adalah sarana tempat penyimpanan dan penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan milik pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam rangka pelayanan kesehatan.
- Sampel adalah sejumlah obat yang diambil sesuai dengan tujuan dan prosedur pengambilan Sampel yang ditetapkan.
- Uji Mutu adalah pengujian laboratorium yang dilakukan untuk membuktikan mutu obat selalu konsisten memenuhi standar dan persyaratan.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
