PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 46
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. lokasi dan bangunan Puskesmas yang telah berdiri sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dianggap telah memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Puskesmas yang telah ada harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
