PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 38
BAB 6 — PENYELENGGARAAN
Untuk melaksanakan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Puskesmas harus menyelenggarakan: a. manajemen Puskesmas; b. pelayanan kefarmasian; c. pelayanan keperawatan kesehatan masyarakat; dan d. pelayanan laboratorium.
