PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 4 — KATEGORI PUSKESMAS
Berdasarkan karakteristik wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas kawasan perkotaan; b. Puskesmas kawasan pedesaan; dan c. Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil.
