PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2014 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN
Bangunan dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 harus dilakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala agar tetap laik fungsi.
