PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang ANGKA KECUKUPAN GIZI YANG DIANJURKAN BAGI BANGSA INDONESIA
Pasal 2
Kegunaan AKG diutamakan untuk: a. acuan dalam menilai kecukupan gizi; b. acuan dalam menyusun makanan sehari-hari termasuk perencanaan makanan di institusi; c. acuan perhitungan dalam perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional; d. acuan pendidikan gizi; dan e. acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi.
