PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis; dan b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat, keperawatan, penunjang medis, dan penunjang nonmedis.
