PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 48
BAB 8 — KOMITE DAN SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan strategis kepada direktur utama dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
