PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pengelolaan barang milik negara.
