PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelayanan Penunjang menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis; dan b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang
medis dan penunjang nonmedis;
