PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan medis dan keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat; dan b. pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan medis dan
keperawatan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang ketergantungan obat.
