PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KONSELING DAN TES HIV
Pasal 7
(1) Setiap pelayanan Konseling dan Tes HIV harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencatatan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam rekam medik. (3) Pelaporan Konseling dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang setiap 1 (satu) bulan.
