PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 74 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS HARIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI...
Pasal 10
(1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh masing-masing unit kerja.
