PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 80
BAB 10 — ESELON
(1) Direktur utama adalah jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Direktur adalah jabatan struktural eselon II.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala bidang dan kepala bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator. (4) Kepala seksi dan kepala subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.
