PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
