PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 39
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Penyusunan dan Evaluasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
