PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 32
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan. (2) Subbagian Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan.
