PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang yang selanjutnya disingkat RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
