PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Umum melalui mekanisme inpassing dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Umum melalui mekanisme inpassing tidak berlaku bagi PNS yang diterima mulai tahun 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
