PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pasal 3
BAB 3 — FORMASI JABATAN
(1) Nama-nama Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi dasar formasi jabatan. (2) Formasi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penerimaan CPNS. (3) Formasi jabatan dalam unit organisasi ditetapkan berdasarkan peta kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja.
