PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
