PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 54
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Hukum dan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan hukum dan penataan organisasi dan tata laksana. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b mempunyai tugas
melakukan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan.
