PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Perencanaan, Organisasi, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program; b. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; c. pelaksanaan urusan kerja sama; d. pengelolaan sistem informasi; e. pelaksanaan urusan umum; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rumah sakit.
