PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi. (2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara.
