PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan penunjang medis dan penunjang nonmedis.
