PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 21
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 dapat dikenakan tidak secara berjenjang. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pertimbangan dari tim panel.
