PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 19
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Apabila sampai dengan berakhirnya teguran tertulis ketiga fasilitas pelayanan kesehatan yang terkena sanksi administratif tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/ kota mengenakan sanksi pencabutan izin sementara sesuai kewenangannya.
