PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI...
Pasal 12
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam melakukan klarifikasi, tim panel dapat meminta kelengkapan atas kekurangan dokumen pengaduan kepada pelapor. (2) Untuk kepentingan klarifikasi, pihak-pihak yang terkait harus memberikan informasi, surat atau dokumen yang terkait dengan peristiwa yang dilaporkan, dan alat bukti lainnya yang diperlukan.
