PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 40
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Fasilitas Kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri dinyatakan sebagai klinik pratama. (2) Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan perizinan klinik pratama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
