PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 33
BAB 6 — KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
(1) Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri berwenang melakukan: a. penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); b. pertimbangan klinis (clinical advisory); c. penghitungan standar tarif; d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan agar tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan telah sesuai dengan kewenangan dan standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh Menteri.
