PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
(1) Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) dibayar dengan klaim tersendiri. (2) Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam kondisi khusus untuk keselamatan pasien, Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan oleh dewan pertimbangan klinis bersama BPJS Kesehatan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan Alat Kesehatan yang tidak masuk dalam paket Indonesian Case Based Groups (INA- CBG’s) diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
