PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 16
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: a. administrasi pelayanan; b. pelayanan promotif dan preventif; c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; f. transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; g. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan h. Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.
