PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 4 — PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA
(1) Setiap Peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Pelayanan kesehatan bagi Peserta yang dijamin oleh BPJS Kesehatan terdiri atas: a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; b. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, yang terdiri atas:
- pelayanan kesehatan tingkat kedua (spesialistik); dan
- pelayanan kesehatan tingkat ketiga (subspesialistik); c. pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
