PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2013 tentang PELAYANAN KESEHATAN PADA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — KERJA SAMA FASILITAS KESEHATAN DENGAN BPJS KESEHATAN
(1) Fasilitas kesehatan dapat mengajukan keberatan terhadap hasil kredensialing dan rekredensialing yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. (2) Dalam menindaklanjuti keberatan yang diajukan oleh Fasilitas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat membentuk tim penyelesaian keberatan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur dinas kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan.
