PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN...
Pasal 7
PKHI berkewajiban: a. melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan kontrak kerja; b. memakai pakaian seragam selama bertugas; c. melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya dengan sebaik– baiknya sampai berakhirnya masa pelaksanaan tugas; d. menjaga nama baik institusi dan pribadi; dan e. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji.
