PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 706-menkes-per-iv-2011 Tahun 2011 tentang REKRUTMEN PETUGAS KESEHATAN...
Pasal 4
(1) Dalam pelaksanaan rekrutmen PKHI, khusus bagi calon TKHI yang berasal dari unsur dokter harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat ATLS, ACLS, ATCLS, dan/atau GELS, dan bagi calon TKHI yang berasal dari unsur perawat atau bidan harus memenuhi persyaratan telah memiliki sertifikat BTLS, BCLS, BTCLS, dan/atau PPGD, serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rekrutmen PKHI tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan ini
