PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT...
Pasal 9
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan MTBS-M dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota, dan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan mengikutsertakan organisasi profesi dan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
