PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TERPADU BALITA SAKIT...
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan upaya kesehatan MTBS-M dilakukan melalui kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, dan/atau kuratif terbatas. (2) Pelayanan kuratif terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah pelayanan kesehatan di daerah penyelenggara MTBS- M tersebut telah dilakukan oleh tenaga kesehatan. (3) Dalam hal daerah penyelenggara MTBS-M sudah dinyatakan bukan sebagai daerah sulit akses pelayanan kesehatan, penyelenggaraan MTBS-M harus berakhir dan pelaksanaan pelayanan kesehatan oleh kader pelaksana difokuskan hanya pada kegiatan promotif dan preventif termasuk mempromosikan perilaku pencarian pertolongan kesehatan dan perawatan balita di rumah.
