PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap peserta program Internsip yang sudah mendapatkan penetapan peserta program Internsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) wajib memiliki SIP Internsip untuk melaksanakan program Internsip. (2) SIP Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku selama melaksanakan program Internsip.
