PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, KIKI dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat KIKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan; b. perwakilan sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA; c. perwakilan panitia nasional uji kompetensi mahasiswa program pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan d. perwakilan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
