PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Direktur Jenderal mengusulkan calon anggota KIKI kepada Menteri setelah melakukan pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan dinyatakan lengkap.
