PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon anggota KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri dari pimpinan masing-masing unsur kecuali unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (2) Calon anggota KIKI dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
