Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
KIKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mempunyai tugas: a. memberikan dukungan pelaksanaan program Internsip; b. memberikan rekomendasi dalam penyusunan pedoman pelaksanaan program Internsip kepada Direktur Jenderal; c. memberikan dukungan pendataan dan pendaftaran calon peserta serta merekomendasikan penetapan calon peserta program Internsip kepada Direktur Jenderal; d. memberikan rekomendasi penilaian wahana program Internsip untuk ditetapkan oleh Menteri; e. memberikan rekomendasi pendamping di wahana program Internsip dokter dan dokter gigi; f. memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan pelaksanaan program Internsip; dan g. melaporkan hasil pelaksanaan program Internsip kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
