PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Program Internsip dilakukan untuk: a. pemahiran dan pemandirian dokter; b. penyesuaian dalam pemantapan kompetensi dokter gigi; dan c. pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi untuk mendukung pelayanan kesehatan bagi masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan.
