PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM INTERNSIP DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka menyelenggarakan program Internsip dokter dan dokter gigi, Menteri dapat membentuk KIKI. (2) KIKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Menteri.
(3) Dalam hal KIKI belum terbentuk, pelaksanaan tugas KIKI dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
