Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap peserta program Internsip yang telah menyelesaikan program Internsip akan mendapatkan surat laporan pelaksanaan program Internsip dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat menjalani program Internsip. (2) Surat laporan pelaksanaan program Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan untuk memperoleh Surat Tanda Selesai Internsip.
(3) Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh KIKI. (4) Dalam menerbitkan Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KIKI harus berkoordinasi dengan Direktur Jenderal. (5) Dalam hal keanggotaan KIKI belum ditetapkan, Surat Tanda Selesai Internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal. (6) KIKI harus melaporkan jumlah dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan program Internsip kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan sesuai dengan periodesasi pelaksanaan program Internsip.
