PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT
Pasal 8
(1) Sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. tenaga kesehatan lingkungan; dan b. peralatan kesehatan lingkungan; (2) Tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peralatan kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. alat ukur suhu ruangan; b. alat ukur suhu air; c. alat ukur kelembaban ruangan; d. alat ukur kebisingan; e. alat ukur pencahayaan ruangan; f. alat ukur swapantau kualitas air bersih; g. alat ukur swapantau kualitas air limbah; dan h. alat ukur kepadatan vektor pembawa penyakit.
