PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
Pasal 2
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1917), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
