PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang KOMISI ETIK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon anggota KEPPKN. (2) Terhadap calon anggota KEPPKN yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Badan mengembalikan usulan calon anggota KEPPKN tersebut kepada pimpinan institusi atau
organisasi profesi/asosiasi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan harus menyampaikan usulan pengganti calon anggota KEPPKN paling lama 1 (satu) minggu sejak surat pengembalian diterima. (3) Dalam hal Kepala Badan tidak menerima usulan pengganti calon anggota KEPPKN setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dapat mengusulkan anggota KEPPKN.
